Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 30 Oktober 2011

penyelenggaraan negara


TUGAS PKN
(Penyelenggaraan Negara)






                                                  

                                            Nama : Satya Permana
Kelas : 1 analis 2

PROGRAM KEAHLIAN : TEKNOLOGI TEKSTIL, KIMIA INDUSTRI, ANALSIS KIMIA DAN FARMASI
SMK NEGERI 7 BANDUNG
Jln. Seokarno-hatta NO. 596 telp/fax (022)7563077
Bandung 40286


KATA PENGANTAR

Alhamdulilah bersyukur kepada Allah Swt.  Karena dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini, setelah mencari dan mempelajari bahwa penyelenggaraan negara merupakan hal terpenting bagi suatu negara .
Untuk itu penulis menyajikan suatu makalah yang mudah-mudahan membantu kita dalam hal  berpolitik dengan benar.
Mudah-mudahan dengan adanya penyelenggaraan negara yang ada sekarang ini benar-benar bisa membantu kita untuk berprilaku, penulis menyadari bahwa makalah yang disajikan ini jauh dari sempurna.  Oleh karena itu penulis harapkan saran dan kritiknya untuk menyempurnakan dalam penyusunan makalah ini.
Semoga makalah yang penulis sajikan ini dapat membantu dalam hal penyelenggaraan negara, kepada kita umumnya dan kepada pribadi khususnya.



 Bandung, 18 Oktober 2011
                                                                                                                         Satya Permana





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................          i
DAFTAR ISI....................................................................................................          ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang Masalah  ...........................................................................         1
1.2 Identfikasi Masalah ...................................................................................         1
1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan...................................................................         1
1.4 Metode........................................................................................................         1
BAB II PEMBAHASAN        
2.1 Pengertian Hukum......................................................................................         2   
           BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................         3
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................         3










BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
  Menurut Staf Ahli, penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam penyelenggaraan negara, penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi visi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. Kesamaan persepsi visi dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efesien, bebas dari krupsi kolusi dan nepotisme.
"Setiap penyelenggara negara dituntut untuk melaporkan kekayaan melalui formulir LHKPN yang telah disiapkan oleh KPK untuk diisi secara jujur, benar dan lengkap," harapnya.

1.2  Identifikasi Masalah
Beberapa pokok permasalahan yang akan dibahas oleh penyusun dalam makalah ini yaitu sebagai berikut : 
1. Apa yang dimaksud dengan Pengertian penyelenggaraan nagara ?
            2. Apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan negara di Indonesia?

1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan
         Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
         1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pengertian Penyelenggaraan Negara.
      2. Untuk mengetahui apa yang Penyelenggaraan Negara dimaksud di Indonesia.

1.4  Metode
Metode yang digunakan oleh penyusun dalam pembuatan makalah adalah metode pustaka yang diambil dari  benerapa buku ppkn dan google.




BAB II
PEMBAHASAN
     2.1 PENGERTIAN PENYELENGGARAAN NEGARA  
         Negara berdiri di atas sebuah kontrak sosial antar warganegara (citizen). Warganegara yang telanjur terikat dalam sebuah kesepakatan bersama hidup serta berkarya di bawah paying negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penyelenggaraan negara. Demi kelancaran operasionalisasi penyelenggaraan negara, dipilihlah sebagian anggota warganegara untuk bersedia mengemban amanat menjadi penyelenggara negara (government). Warganegara dan penyelenggara negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban, warganegara diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang disusun oleh penyelenggara negara dan berhak untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dari penyelenggara negara. Sebaliknya, penyelenggara negara juga diwajibkan untuk mampu menyusun peraturan yang menciptakan ketertiban dan kenyamanan warganegara, serta melayani warganegara dengan seoptimal mungkin.
       Dongeng embrio penyelenggaraan negara inilah yang menjadi bahan bakar awal dirumuskannya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UUPP). UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UUPP) merupakan langkah signifikan sebagai landasan hukum pelaksanaan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kewajiban penyelenggara negara. Urgensi posisi penyelenggara negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan dan pemenuhan kebutuhan warganegara. Walau dalam realitanya, cabang-cabang kekuasaan penyelenggaraan negara dibagi dengan wilayah privat, tetap saja pelayanan publik menjadi acuan utama penyelenggaraan negara. Atau dalam bahasa W. Tejakusuma, “Keberadaan negara, korporasi dan badan-badan hukum privat lainnya menempati posisi sentral dalam mengimplementasikan tanggung jawab dan kewajiban memenuhi hak-hak dasar masyarakat.”
      UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UUPP) menempatkan UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR dalam konsiderannya. Ini berarti, dua instrumen pokok HAM itu menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam bingkai standarisasi pemenuhan HAM. Sebagai pelayan publik, yakni penyelenggara negara, korporasi, lembaga-lembaga independen dan badan-badan hukum yang dibentuk untuk tujuan tersebut, dituntut menyadari peran dan posisinya dalam simbiosisnya dengan warganegara.
      Mewujudkan pemerintahan yang bersih (good government) mempunyai keterkaitan yang erat dengan pelayanan publik, sehingga, kehadiran UUPP menuntut untuk dipahami penyelenggara negara dan warganegara secara holistik. Meretas pemahaman holistik tersebut menempatkan sosialisasi dan diseminasi UUPP menjadi integral guna mendulang pemahaman holistik, tidak saja publik yang cerdas akan hak dan kewajibannya melainkan juga kecerdasan para penyelenggara pelayanan publik dalam menerapkan standar pelayanan yang berkualitas.



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.  Menurut Staf Ahli, penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam penyelenggaraan negara, penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi visi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. Kesamaan persepsi visi dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efesien, bebas dari krupsi kolusi dan nepotisme.
2.      Mewujudkan pemerintahan yang bersih (good government) mempunyai keterkaitan yang erat dengan pelayanan publik, sehingga, kehadiran UUPP menuntut untuk dipahami penyelenggara negara dan warganegara secara holistik. Meretas pemahaman holistik tersebut menempatkan sosialisasi dan diseminasi UUPP menjadi integral guna mendulang pemahaman holistik, tidak saja publik yang cerdas akan hak dan kewajibannya melainkan juga kecerdasan para penyelenggara pelayanan publik dalam menerapkan standar pelayanan yang berkualitas.
DAFTAR PUSTAKA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar